Saturday, February 15, 2025
HomeForestry2 Operator Alat Berat Ditangkap, Perental Alat Berat Masuk DPO

2 Operator Alat Berat Ditangkap, Perental Alat Berat Masuk DPO

Polres Tebo menangkap 2 operator alat berat terkait kasus perusakan lingkungan di kawasan hutan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kasus perusakan kawasan hutan ini memang menjadi hal yang disorot karena telah menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun bagi kondisi alam itu sendiri.

Sayangnya meski 2 tersangka telah ditetapkan terkait kasus ini, namun pihak kepolisian masih memburu beberapa tersangka lainnya. Pasalnya kasus ini tidak hanya melibatkan operator peralatan berat namun juga melibatkan beberapa orang lain yang berperan sebagai perental alat berat.

Baca Juga: 2 Pelaku Ditangkap, 1 Alat Berat Dijadikan Barang Bukti Perambahan Hutan Tesso Nilo

2 Operator Alat Berat Terlibat Dalam Perambahan Hutan

Kedua tersangka yang telah diamankan di Polres Tebo yaitu SJN dan AW diketahui terlibat dalam aktivitas perambahan hutan seluas 25 hektare. Wakapolres Tebo, Kompol Dhadhag menuturkan bahwa kedua tersangka ini masih dalam tahap penyidikan.

Adapun kawasan hutan yang hendak dirambah ini diketahui akan ditanami sawit oleh para tersangka. Namun para tersangka kompak menuturkan bahwa terdapat pelaku lain yaitu tukang rental alat berat serta pemilik lahan yang terlibat dalam aktivitas perambahan ini.

Polisi Terbitkan DPO Untuk Tangkap Rekan Operator Alat Berat yang Ikut Merambah Hutan

Terkait dengan kasus perambahan hutan ini, Kasat Reskrim Polres Tebo menuturkan penangkapan tidak berakhir setelah kedua operator alat berat diamankan. Terdapat tukang rental alat berat dan pemilik lahan yang perlu diamankan juga terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Dinas LHK Sumut Gelar Operasi Pemberantasan Ilegal Logging Di Kawasan Hutan Sumatera Utara

Sayangnya hingga saat ini kedua tersangka masih dalam pencarian sehingga penanganan kasus masih belum dapat dilanjutkan. Sebelumnya diketahui bahwa para tersangka menggunakan alat berat jenis excavator merk Sany untuk melakukan perambahan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Para tersangka yang telah diamankan menuturkan bahwa alat berat excavator tersebut disewa oleh tukang rental bernama Firdaus untuk mengerjakan proyek perambahan hutan tersebut. Sayangnya keberadaan Firdaus masih belum terlacak hingga saat ini. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti lain dan petuntuk mengenai keberadaan Firdaus.

Firdaus beserta tersangka lain yaitu pemilik lahan diketahui merupakan warga Riau dan Sumatera Barat sehingga polisi perlu melakukan pencarian dengan area yang cukup luas. Hal ini cukup menyulitkan ditambah dengan sedikitnya informasi mengenai tersangka yang dikantongi pihak kepolisian.

Meski data yang dimiliki cukup minim, namun pihak Polres Tebo diketahui akan merilis DPO terkait kedua tersangka tersebut agar proses pencarian bisa lebih mudah dilakukan. Adapun para operator alat berat yang telah ditangkap akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku sembari menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.

Sumber: beritasatu.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular