Tiga warga Kabupaten Mamuju berinisial SH (46), SR (21), dan HR (29) ditangkap pihak kepolisian dengan dakwaan pencurian sparepart excavator di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penangkapan ini diumumkan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polresta Mamuju pada 8 November 2023 lalu.
Tindak pidana pencurian sparepart alat berat menjadi salah satu tindak pidana yang cukup sering terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju karena banyaknya aktivitas yang menggunakan alat berat seperti excavator. Beberapa kalangan masyarakat juga kerap kali melaporkan kehilangan sparepart alat berat kepada Polresta Mamuju sehingga kasus ini cukup diperhatikan oleh pihak Polresta Mamuju.
Baca Juga: Curi Spare Part Alat Berat, Lelaki Paru bayah Mendekap Di Penjara Untuk Kedua Kalinya
Kronologi Pencurian Sparepart Excavator
Ketiga tersangka yang ditangkap di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ini mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di TKP yang sama sebelumnya. Namun pada aksinya yang pertama, pelaku berhasil lolos hingga akhirnya kembali mengulangi kejahatan yang sama dan tertangkap kali ini.
Ketiganya diketahui mencuri 3 buah Alkon penyedot pasir, 1 buah hidrolik excavator, dan 1 buah alkom pasir, serta baut sleeper excavator mencapai setengah karung dan 10 buah sleeper excavator.
Kabid Humas Polres Mamuju Ipda Herman Basir menuturkan bahwa dalam aksinya, para pelaku telah mengintai lokasi dengan memastikan situasi di sekitar lokasi dalam kondisi aman sebelum melakukan pencurian.
Ipda Herman menuturkan bahwa dari seluruh barang curian yang dibawa oleh pelaku sebagian telah dijual ke pengepul besi tua dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.
Korban Bertemu Pelaku Pencurian Sparepart Excavator
Penangkapan ketiga pelaku pencurian sparepart excavator di Mamuju tidak terlalu sulit dilakukan karena penangkapan ini dilakukan tepat setelah korban bertemu dengan salah satu pelaku pencurian. Laporan terkait pencurian sparepart ini dilaporkan oleh korban bernama Rusli pada Rabu 8 November 2023 lalu.
Rusli menuturkan bahwa kala itu Rusli akan memperbaiki excavator miliknya dan menyadari ada beberapa sparepart atau bagian dari excavator yang menghilang. Korban kemudian mendatangi sejumlah pengepul besi tua di wilayah Kecamatan Sampaga dan menemukan beberapa sparepart miliknya berada di salah satu pengumpul besi tua.
Pemilik pengepul besi tua tersebut menuturkan bahwa sparepart tersebut dijual oleh sejumlah pria namun pemilik pengepul besi tersebut tidak mengetahui asal usul dari kepemilikan sparepart tersebut.
Tidak lama setelah korban sampai ke lokasi pengepul besi tua, salah satu pelaku datang ke lokasi yang sama untuk menjual salah satu barang curiannya dan korban langsung mengenali sparepart excavator yang sedang dijual merupakan sparepart miliknya. Korban langsung mengamankan pelaku tersebut dan melaporkan pencurian ini ke Polsek Sampaga.
Setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian, penangkapan langsung dilakukan kepada ketiga tersangka. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan pencurian, satu unit motor Suzuki Skydrive.
Diantara seluruh sparepart yang dicuri, polisi berhasil mengamankan sebagian sparepart sebagai barang bukti berupa 1 buah roller excavator 1 buah rantai excavator 1 buah hidrolik excavator serta satu buah alat penyedot pasir.
Atas kasus pencurian ini korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 90 juta. Hingga saat ini, kasus pencurian sparepart excavator ini masih terus didalami oleh pihak Polresta Mamuju agar terdakwa dan hukuman yang diberlakukan bisa segera diputuskan.
Sumber: sulbar.tribunnews.com