Pencurian alat berat menjadi salah satu tindak kejahatan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Paser. Jajaran Reskrim Polsek Kuaro Kabupaten Paser bersama unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Paser baru-baru ini membekuk kawanan pencuri yang kerap mencuri sparepart dari peralatan berat hingga besi tua di berbagai wilayah.
Kawanan pencuri ini diketahui kerap meresahkan warga sehingga pihak kepolisian langsung bertindak saat laporan masuk. Komplotan berjumlah delapan orang ini akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (15/04/2024) lalu.
Baca Juga: 4 Pelaku Pencurian Alat Berat Ditangkap Setelah 1 Bulan Buron
Pencurian Alat Berat Dilakukan Pada Dini Hari
Kepala Polres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial Junaedy menuturkan bahwa penangkapan 8 tersangka pencurian ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di workshop pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut menuturkan bahwa pada dini hari tersebut terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan pemotongan besi. Anggota Polsek Kuaro bersama unit Jatanras Polres Paser langsung mendatangi lokasi kejadian namun tidak mendapati para pelaku di TKP.
Pencuri Sparepart Alat Berat Berhasil Dibekuk Setelah Pencarian
Meski para pelaku tidak ditemukan di TKP, namun beberapa alat bukti diketahui masih berada di TKP sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pencarian di wilayah sekitar untuk menangkap para pencuri sparepart alat berat tersebut.
Baca Juga: Sebulan Berlalu, 3 Pencuri Sparepart Alat Berat Berhasil Ditangkap
Saat polisi sampai ke TKP, terdapat beberapa barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan Grandmax bernomor polisi KT 8536 EL, 1 buah Chain Blok, 1 set alat blender pemotong besi, dan 2 potong besi Hbean. Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi kepemilikan barang bukti tersebut kepada pemilik workshop PT. Gunung Intan hingga akhirnya mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik para pencuri.
Pihak kepolisian juga meminta pemilik PT. Gunung Intan untuk mengkonfirmasi barang-barang yang hilang dari lokasi workshop. Setelah melakukan pendataan, pemilik workshop mengkonfirmasi kerugian barang yang dicuri dengan nilai sekitar Rp 750 juta.
Beruntungnya, pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk ke-8 pelaku pencurian sparepart alat berat tersebut. Para pelaku yang mengaku telah melakukan 7 pencurian di tempat berbeda ini akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: kaltim.antaranews.com