Thursday, April 25, 2024
HomeEducationPolisi Sita Alat Berat Dari Lokasi Galian C Ilegal Di Aceh Besar

Polisi Sita Alat Berat Dari Lokasi Galian C Ilegal Di Aceh Besar

Penggunaan alat berat pada area pertambangan menjadi hal yang lumrah dilakukan. Sayangnya karena beberapa hal yang tidak diurus dengan baik, risiko penyitaan alat bisa terjadi pada sebuah pertambangan yang sedang berjalan.

Penyitaan Alat Berat Di Aceh Besar

Personel Polres Banda Aceh dari Satreskrim dan Satintelkam pada Kamis (3/11/2022)  menyita satu unit excavator Komatsu Avance PC 200 dan buku rangkuman berisi total 18 truk tertanggal 03 November 2022.

Penyitaan itu karena izin pertambangan milik FE (45), warga Aceh Besar, sudah habis masa berlakunya namun masih beroperasi di lokasi. Proses penyitaan alat tersebut berlokasi di galian C Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Baca Juga : Tambang Ilegal Dibiarkan Polisi, Puluhan Petani Gelar Protes dengan Segel Alat Berat

Alat Berat Disita Dan Diberi Police Line

Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kepala SIK Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan bahwa barang bukti berupa excavator yang ada di lokasi disita. Hal ini dilakukan karena izin pertambangan tersebut sudah kadaluwarsa.

Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid SIK serta Kompol Fadillah menjelaskan, pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum yang harus dijalankan. Hal ini telah diatur dalam UURI No. 3 tahun 2020 pasal 158 jo 35 atas perubahan UURI No. 4 tahun 2009.

Aturan tersebut yang membuat pemilik pertambangan tanpa izin diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Alat berat berupa excavator yang disita tersebut sementara disimpan di lokasi galian dengan dikelilingi oleh police line. Kanit Tipidter Ipda Al Ansar selaku penyidik ​​meminta keterangan dari AA (38) selaku pencatat mobil, FIR (28) sebagai operator excavator dan MUK (45) sebagai asisten operator.

Satu hari setelah penyitaan, excavator yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di tempat barang bukti Ditreskrimsus karena terbatasnya lahan Barang Bukti yang dimiliki oleh Polresta Banda Aceh.

Jenis – Jenis Alat Berat Pertambangan

alat berat
beritakini.co

Penggunaan alat berat di industri pertambangan umumnya berfungsi untuk memindahkan berbagai material di area pertambangan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui fungsi dan jenis pekerjaan dari masing-masing jenis alat berat tersebut.

Wheel Loader

Wheel loader sebagai alat berat digunakan untuk memindahkan material seperti hasil tambang ke lokasi lain. Material yang dapat dipindahkan dengan wheel loader menyesuaikan dengan kapasitas bucket yang dimiliki oleh wheel louder tersebut.

Grader

Karena kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan proses perataan, grader digunakan untuk meratakan tanah. Grader menjadi salah satu peralatan yang rutin hadir dalam berbagai proyeh infrastruktur dan pertambangan.

Scraper

Scraper adalah alat yang digunakan untuk memindahkan kotoran, kerikil atau material lain yang tidak diinginkan dari suatu permukaan. Scraper yang kuat dirancang untuk membersihkan permukaan sehingga tidak ada bahan yang tertinggal di atasnya.

Rubber Belt Conveyor

Belt conveyor system digunakan untuk memindahkan hasil tambang dari satu tempat ke tempat lain. Belt conveyor digunakan untuk menjaga kelancaran proses penambangan dalam proses distribusi komoditas.

Bucket Wheel Excavator (BWE)

Bucket Wheel Excavator adalah alat pertambangan yang beroperasi terus menerus untuk penggalian skala besar. Material yang ditambang dengan alat ini antara lain tanah, kerikil, batuan dan material yang umumnya terdapat di area pertambangan.

Karena kasus galian C ilegal termasuk kasus yang berat, pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus ini dengan hati-hati. Izin pertambangan memang merupakan hal yang sangat penting sehingga keterlambatan atau keteledoran yang berkaitan dengan perizinan ini harus diproses sebagai sebuah pelanggaran yang berat.

Sumber : aceh.tribunnews.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular