Friday, March 29, 2024
HomeBulldozerAlat Berat Ditemukan Warga Di Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang

Alat Berat Ditemukan Warga Di Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang

Seorang warga menemukan sebuah buldozer di kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang pada Minggu 21 Mei 2023. Alat berat tersebut diperkirakan sudah memasuki kawasan hutan sejak tiga hari yang lalu.

Baca Juga : Jenis Alat Berat Kehutanan Beserta Peran Dalam Industri Kehutanan

Alat Berat Diduga Akan Digunakan Untuk Menarik Kayu Jalur

Sebuah buldozer ditemukan seorang warga sedang berada di dalam kawasan hutan lindung areal Bukit Tabandang Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuatan. Melihat alat tersebut terparkir warga langsung memotret alat tersebut untuk dilaporkan kepada pemerintah setempat.

Dugaan sementara alat tersebut akan digunakan untuk mengeluarkan kayu dari kawasan hutan tersebut. Namun menurut informasi, alat tersebut akan digunakan untuk pembangunan akses jalan sembari menarik kayu dari dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Setelah warga mengetahui hal tersebut, warga meminta pihak berwajib untuk mengambil tindakan. Mengingat hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung, warga khawatir aktivitas alat berat tersebut dapat memporak porandakan hutan tersebut.

Berdasarkan temuan warga, Kapolres Kuansing akan menindak lanjuti hal tersebut. Setelah ditelusuri dapat dipastikan bahwa buldozer dalam kawasan hutan lindung Bukit Tabandang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.

Seorang warga Lubuk Ambacang berinisial EF mengaku sebagai pengurus alat tersebut menuturkan bahwa buldozer tersebut tidak digunakan untuk menarik kayu hasil kegiatan ilegal seperti yang diberitakan sebelumnya. Menurut keterangannya alat tersebut rencananya akan digunakan untuk menarik kayu jalur.

Menurut keterangan EF terdapat 6 desa yang akan membangun jalur baru, kayu di kawasan hutan lindung tersebut diambil untuk pembangunan tersebut. Buldozer tersebut digunakan untuk membawa kayu dari dalam kawasan tersebut.

Selain menggunakan alat berat, terdapat mobil hardtop yang digunakan oleh desa lain untuk menarik kayu jalur. Menurut EF, selain enam desa tersebut banyak desa lainnya yang mengambil kayu dari kawasan hutan lindung tersebut. Sementara itu terkait perizinan menurutnya itu sudah diurus oleh pihak desa.

alat berat
alat berat jenis bulldozer Caterpillar

Pihak Kepolisian Meminta Alat Berat Segera Dikeluarkan Dari Hutan

Pada hari Senin, 22 Mei 2023, pihak kepolisian bersama dinas kehutanan sudah melakukan pemantauan langsung ke lokasi terkait keberadaan buldozer merk Caterpillar ini. Berdasarkan pemantauan kepolisian setempat, alat tersebut dalam kondisi rusak saat ditemukan.

Aparat kepolisian meminta kepada pemilik agar alat berat tersebut diperbaiki kemudian alat tersebut segera dikeluarkan dari kawasan hutan lindung Bukit Tabandang. Permintaan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan kawasan hutan lindung Bukit Tabandang ini.

Hutan lindung ini memiliki berbagai fungsi bagi makhluk hidup. Hutan lindung memiliki fungsi pokok yaitu sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah berbagai bencana alam seperti banjir dan longsor, mencegah instrusi air laut, dan juga untuk memelihara kesuburan tanah.

Dengan fungsinya yang sangat berguna untuk makhluk hidup, pemerintah membuat undang-undang mengenai hutan lindung ini. Hal ini dilakukan agar kelestarian flora dan fauna dalam hutan lindung ini dapat tetap terjaga. Selain itu dengan adanya undang-undang mengenai hutan lindung juga agar aktivitas di hutan lindung dapat sesuai dengan peraturan sehingga hutan tersebut tetap terjaga.

Menurut Kapolsek Hulu Kuatan, jika pemilik alat tersebut dapat menunjukan bukti perizinan resmi dari kementrian LHK maka secara otomatis peralatan tersebut akan diperbolehkan untuk mengambil kayu di kawasan hutan lindung ini.

Namun diketahui hingga saat ini, belum ada izin resmi dari pihak kementrian LHK yang memperbolehkan untuk membawa kayu dari kawasan hutan lindung tersebut. Oleh karena itu pihak kepolisian dengan tegas meminta agar alat berat tersebut segera dikeluarkan dari hutan lindung Bukit Tabandang, Kecamatan Hulu Kuatan.

Sumber : riauin.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular