Thursday, September 12, 2024
HomeAlat beratBelasan Alat Berat Dan Dokumen PT. RAS Disita Kejati Sulteng

Belasan Alat Berat Dan Dokumen PT. RAS Disita Kejati Sulteng

Pada Senin (26/08/2024) lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap belasan unit alat berat dan beberapa dikumen milik PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Penggeledahan ini dilaksanakan di kantor pusat PT. RAS yang terletak di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WITA hingga sore hari.

Baca Juga: Pertambangan Ilegal Kembali Ditemukan, Alat Berat Segera Disita

Penyitaan Alat Berat Dan Dokumen Untuk Barang Bukti

Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejati Sulteng dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso. Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup dua boks container yang berisi dokumen-dokumen penting terkait operasional perusahaan.

Selain dokumen, tim penyidik juga menyita 13 unit kendaraan dari berbagai jenis, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit truk self loader, 1 unit alat berat excavator, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit light truck, serta 1 unit Toyota Hilux Double Cabin. Penyitaan kendaraan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Baca Juga: Berlanjut, Kejagung Sita 4 Smelter Timah Terkait Korupsi Timah Babel

Alat Berat Jadi Alat Bukti kasus Korupsi Lahan Perkebunan Sawit

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Kejati Sulteng dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT. RAS. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang beroperasi di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN XIV, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut informasi yang diperoleh, pengelolaan lahan oleh PT. RAS diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi dalam proses tersebut. Langkah penyidikan yang dilakukan menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha menghubungi manajemen PT. RAS untuk mendapatkan konfirmasi resmi mengenai kasus korupsi dan penyitaan alat berat ini. Kejati Sulteng terus melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti dengan serius.

Sumber: beritamorut.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular