Sunday, October 13, 2024
HomeEducationBerlanjut, Kejagung Sita 4 Smelter Timah Terkait Korupsi Timah Babel

Berlanjut, Kejagung Sita 4 Smelter Timah Terkait Korupsi Timah Babel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan 4 smelter timah di Bangka Belitung pada Kamis (18/4/2024).

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu kasus besar di Indonesia karena jumlah kerugian yang cukup tinggi. Tokoh-tokoh ternama yang dikenal dengan kekayaan melimpah juga turut menjadi tersangka dari tindak korupsi besar ini.

Baca Juga: Berlanjut, Kejagung Sita 4 Smelter Timah Terkait Korupsi Timah Babel

Kejagung Terus Perluas Penelusuran Hingga ke Smelter Timah

Kejagung terus memperluas penelusurannya terkait dengan aset maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, 16 nama telah ditetapkan sebagai tersangka dan 51 unit alat berat juga telah disita karena terbukti berhubungan dengan kasus besar ini.

Penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terus dilakukan dengan harapan mampu menyelesaikan kasus pelanggaran ini dengan tuntas. Penyitaan-penyitaan juga terus dilakukan untuk mengamankan aset-aset yang menjadi barang bukti atas kasus ini.

4 Smelter Timah Seluas 238.949 m2 Disita di Babel

Smelter Timah
Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Terus Dilakukan Kejagung

Penyitaan aset strategis pada Kamis ini dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Total luas lahan smelter yang disita diketahui mencapai mencapai 238.848 meter persegi. Adapun 4 smelter yang dimaksud diantaranya:

  1. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2
  2. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2
  3. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2
  4. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2

Selain smelter, penyidik Kejagung sebelumnya juga menyita 51 unit excavator dan 3 bulldozer yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi timah. Namun belum ada keterangan apakah terdapat barang lain yang turut disita selain smelter dan alat berat.

Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara yang telah dikorupsi. Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Penyitaan aset berupa smelter timah ini juga menjadi salah satu langkah Kejagung untuk menghentikan segala aktivitas ilegal yang mungkin masih berjalan di smelter tersebut.

Sumber: bangka.tribunnews.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular