Proses pembenahan wilayah memang terus menerus dilakukan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Baru-baru ini, beberapa alat berat dipaksa meninggalkan sebuah lokasi karena proses pembenahan tersebut.
Alat Berat Terpaksa Berhenti Dan Meninggalkan Lokasi Operasional
Dilantik sejak awal 2021, Nina Agustina dikenal sebagai Bupati Indramayu yang gencar mengeluarkan aturan-aturan tegas demi perbaikan wilayahnya. Salah satu aturan yang diterapkan adalah penutupan usaha di wilayah Indramayu yang perizinannya tidak lengkap.
Baca Juga : Inilah 3 Tipe Batching Plant yang Perlu Anda Ketahui
Penutupan Bisnis Pencampuran Beton Hingga Pemberhentian Alat Berat
Diketahui telah ada beberapa usaha yang di tutup dan disegel paksa karena tidak dapat menunjukkan berkas perizinan terbaru dan tidak terdaftar dalam sistem pemerintah Indramayu. Pada Rabu 16 November 2022, Nina turun langsung didampingi oleh team dari Satpol PP setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha di wilayah Indramayu.
Pada hari tersebut, Nina menyegel salah satu tempat usaha di bidang pencampuran beton. Kunjungan Bupati Indramayu ini dilakukan secara spontan namun tetap mengacu pada data perizinan yang mengindikasikan bahwa tempat usaha yang di datangi tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Sidak yang dilakukan bersama jajaran Forkompinda ini langsung membuat operasional tempat usaha tersebut terhenti seketika. Usaha batching plant tersebut ditengarai tidak memiliki izin serta menggunakan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dengan kedua pelanggaran ini, Nina segera memberikan instruksi langsung untuk menyegel tempat usaha tersebut. Tidak sampai disitu, Nina juga meminta kepada pihak pemilik usaha untuk segera mengeluarkan alat berat yang sedang beroperasi dari tempat usaha tersebut.
Proses pemindahan dan pengeluaran peralatan seperti truck mix dan alat lainnya dilakukan sebelum tempat usaha tersebut disegel. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar peralatan tersebut tidak kembali digunakan setelah petugas pulang atau pergi dari lokasi usaha tersebut.
Berdasarkan penuturan Bupati Indramayu Nina Agustina, setiap jenis usaha apapun bentuknya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu namun tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu layak dan harus ditutup. Menurutnya, di wilayah usaha tersebut tepatnya Kecamatan Patrol terdapat dua usaha pencampuran beton yang di tutup karena tidak memiliki izin resmi.
PT. Berdua Multi Niaga diketahui menjadi salah satu usaha batching plant yang ditutup di wilayah Patrol. Penutupan ini dilakukan dengan prosedur berupa pemeriksaan dokumen perizinan oleh Satpol PP segera setelah petugas sampai ke lokasi usaha.
Kasat Pol PP dan Damkar Indramayu Teguh Budiarso, Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarif dan Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto diketahui turut mendampingi Bupati Nina Agustina dalam Sidak izin usaha tersebut. Sidak ini juga akan terus dilakukan secara berkala dalam beberapa waktu ke depan.
Aturan Bupati Indramayu Mengenai Perizinan Usaha
Proses penyegelan lokasi usaha yang dilakukan oleh Bupati Indramayu diketahui merupakan salah satu program kerja yang dimiliki Nina Agustina selama menjabat sebagai Bupati. Bupati terbaru ini memiliki program dengan tujuan untuk membuka kesempatan investasi seluas-luasnya di wilayah Indramayu melalui usaha-usaha yang memiliki izin resmi.
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyebar informasi seluas mungkin mengenai perizinan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha diantaranya adalah mendaftarkan usahanya dalam Online Single Submission (OSS), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika sebuah usaha diketahui tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat perizinan tersebut, maka usaha tersebut akan di segel hingga pemilik usaha selesai mengurus perizinan usaha tersebut.
Pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu juga tidak segan menginstrusikan seluruh pihak untuk memindahkan alat berat atau peralatan terkait lainnya selama proses tersebut. Program ini diharapkan bisa membantu penertiban perizinan usaha di Kabupaten Indramayu dan membantu meningkatkan perekonomian wilayah.
Sumber : diskominfo.indramayukab.go.id