Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara melaksanakan operasi pemberantasan kegiatan ilegal logging atau penebangan liar yang terjadi di beberapa hutan di wilayah Sumatera Utara. Selain di kawasan hutan, operasi ini juga dilakukan di industri pengolahan kayu yang ada di Sumatera Utara.
Baca Juga : Alat Berat Ditemukan Warga Di Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang
Sejumlah Alat Berat Dan Puluhan Kubik Kayu Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pemberantasan Kegiatan Ilegal Logging
Puluhan kubik kayu dan sejumlah alat berat berhasil diamankan Dinas LHK dalam operasi pemberantasan kegiatan ilegal logging di Sumatera Utara. Kayu-kayu dan alat berat yang diamankan ini adalah hasil dari operasi yang dilakukan Dinas LHK selama kurang lebih satu bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan ini berasal dari beberapa kawasan hutan dan industri pengolahan kayu di daerah Sumatera Utara. Daerah tersebut diantaranya adalah Tanah Tombangan, Mosa Siais, Rawasari (Kabupaten Asahan), Batang Onang (Kabupaten Tapanulis Selatan), Tolang Jae dan termasuk 1.500 kayu bakau yang berasal dari Brandan Barat (Kabupaten Langkat).
Sekitar 65 meter kubik kayu yang dimuat dalam 7 sampai 8 truk pengangkut ini akan diamankan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sedangkan untuk sejumlah alat berat dan satu kapal pengangkut bakau diamankan oleh Dinas LHK untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dalam operasi penebangan liar ini, menurut Dinas LHK Sumatera Utara sering mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal yang membawa senjata api. Kejadian tersebut terjadi di daerah Tapanuli Selatan ketika mengamankan 3 unit truk tanpa dokumen pendukungnya.
Intimidasi yang dapat membahayakan nyawa ini, membuat Dinas LHK meminta TNI dan Polri untuk bekerja sama dengan lembaga masyarakat yang peduli dengan penyelamatan hutan. Dengan kerjasama tersebut dapat membantu dalam menangani berbagai hambatan yang datang pada operasi ini.
Tersangka Kasus Ilegal Logging Masih Dalam Proses Penyidikan
Operasi pemberantasan kegiatan ilegal logging atau penebangan liar yang dilakukan Dinas LHK membuahkan hasil. Barang bukti berupa sejumlah alat berat dan puluhan kubik kayu berhasil diamankan dalam operasi ini.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, kini para tersangka diserahkan kepada pihak berwajib dan masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, pelaku penebangan liar lainnya juga masih terus diburu oleh pihak berwajib.
Ruang gerak para pelaku juga terus dipersempit agar para pelaku dapat diamankan dan penebangan liar ini tidak terjadi lagi. Operasi pemberantasan penebangan liar ini dilakukan bukan tanpa alasan, penebangan liar yang marak terjadi ini menyebabkan banyaknya bencana alam terjadi di Sumatera Utara yang disebabkan oleh kerusakan hutan.
Penebangan liar yang masih marak terjadi, tentu menjadi perhatian bagi Pemerintah karena dengan adanya penebangan liar ini dapat menimbulkan berbagai dampak bagi lingkungan. Bencana alam seperti banjir dan tanah longsor ini sangat berisiko terjadi akibat kerusakan hutan yang disebabkan oleh penebangan liar.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas para pelaku penebangan liar. Hukuman bagi para pelaku penebangan liar juga tak main-main, berdasarkan UU No.18 Tahun 2013 para pelaku perusakan hutan dapat dipidana paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.
Namun, karena kepentingan pribadi kasus penebangan liar diberbagai wilayah ini masih terus terjadi. Dengan operasi pemberantasan kegiatan ilegal logging di Sumatera Utara ini, Dinas LHK berharap dapat menjadi efek jera bargi para pelaku dan masyarakat dapat lebih menjaga kelestarian hutan.
Sumber : merdeka.com