Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua orang pelaku penambangan ilegal tanah timbun atau tanah urug. Sebuah alat berat ikut diamankan dalam penangkapan yang terjadi pada hari Kamis, 11 Mei 2023.
Baca Juga : Ditemukan 3 Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Terdapat Alat Berat Sebanyak 35 Unit
Pelaku Ditangkap Setelah Masyarakat Melapor Atas Dugaan Kasus Penambangan Ilegal
Kabid Humas Polda Riau menuturkan bahwa operasi penangkapan dua penambang ilegal ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat. Masyarakat melapor kepada pihak berwajib atas dugaan adanya tindakan pertambangan mineral dan batubara berupa penambangan tanah timbun atau tanah urug.
Atas laporan tersebut, Polda Riau langsung menindakalanjuti kasus tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan. Kedua pelaku dengan inisial RK dan HH, diamankan berserta dua barang bukti berupa sebuah alat berat dan buku catatan milik tersangka RK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dengan inisial HH adalah seorang operator alat berat dan RK adalah donator sekaligus yang bertugas mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah excavator dengan merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 yang diduga digunakan dalam operasi penambangan tersebut dan sebuah buku catatan besar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menuturkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi. Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi penambangan ilegal tersebut.
Penambangan Ilegal Memberikan Dampak Buruk Terhadap Lingkungan Sekitar
Aktivitas penambangan tanah timbun ditemukan sedang berlangsung di daerah dekat kantor Wali Kota Pekanbaru. Akibat dari penambangan ini muncul dampak yang signifikan terhadap kualitas lingkungan sekitar.
Kebersihan dan keamanan jalan raya di daerah tersebut sangat terganggu akibat adanya penambangan ini. Pengerjaan tanah timbun yang tidak memiliki izin tersebut, mengakibatkan jalanan berdebu sehingga dapat menyebabkan tergangguya keselamatan lalu lintas.
Hal ini yang menyebabkan masyarakat setempat memutuskan untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut kepada pihak berwajib. Dengan terganggunya kebersihan dan keamanan jalan raya, tentu saja dapat membahayakan dan merugikan bagi masyarakat.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh pemerintah. Penambangan liar seperti ini harus dihindari untuk menghemat SDA seperti hasil tambang yang tidak dapat diperbaharui.
Ketersediaan lahan yang seharusnya berjalan baik, dapat menjadi rusak akibat adanya penambangan tanpa izin. Penambangan tersebut dapat menimbulkan rusaknya jalan, masalah ekologi, resapan air dan longsor serta dapat berpotensi menimbulkan konflik dengan warga setempat dan rusaknya potensi lainnya.
Kasus seperti ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah, dengan semakin banyaknya aktivitas tambang ilegal maka akan semakin berkurangnya ketersediaan SDA hasil tambang. Karena aktivitas mengambil hasil tambang secara ilegal ini tentunya dilakukan tanpa aturan sehingga para penambang ilegal bisa saja mengambil hasil tambang dengan berlebihan.
Untuk mencegah dampak yang merugikan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kegiatan ilegal ini. Upaya yang dilakukan pemerintah ini diantaranya adalah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin dan melakukan pengecekan atau inspeksi dadakan ke lokasi pertambangan.
Tak hanya itu, pemerintah juga sudah melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait dampak adanya tambang ilegal. Penerapan sanksi juga dilakukan agar para pelaku kapok dan tidak ada lagi oknum yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Akibat kasus penambangan ilegal tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : datariau.com