PT. Freeport Indonesia menjadi salah satu emiten tambang berskala besar di Indonesia dengan 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pada Senin 29 April 2024 lalu, pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui perpanjangan kontrak izin tambang untuk PT. Freeport Indonesia selama 20 tahun.
Sebelumnya PT. Freeport Indonesia memiliki kontrak izin tambang yang akan berakhir pada tahun 2041 mendatang. Dengan perpanjangan kontrak ini maka PT. Freeport nantinya memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas pertambangan hingga tahun 2061 mendatang.
Baca Juga: PTFI Siap Investasi US$ 1 Miliar Untuk Tambang Bawah Tanah
Perpanjangan Izin Emiten Tambang Menunggu 1 Revisi PP
Informasi mengenai perpanjangan kontrak izin tambang PT. Freeport Indonesia resmi diumumkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Senin 29 April 2024. Namun Bahlil menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini belum mencapai tahap final karena masih menunggu salah satu revisi peraturan pemerintah.
Bahlil menuturkan bahwa pemerintah Indonesia memang akan memperpanjang kontrak PT. Freeport namun masih menunggu revisi peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pasca revisi peraturan pemerintah ini, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus PT. Freeport akan langsung diresmikan.
Emiten Tambang Freeport Mencapai Puncak Aktivitas Pada 2035
Dalam beberapa tahun belakangan ini, PT. Freeport Indonesia telah memulai aktivitas pertambangan bawah tanahnya dan diprediksi akan mencapai puncaknya pada tahun 2035 mendatang. Prediksi ini juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang Freeport hingga 2061.
Bahlil menyampaikan bahwa setelah tahun 2035 eksplorasi harus langsung dilakukan agar cadangan produksi emas dan tembaga yang ada tidak habis. Jika proses eksplorasi ini tidak langsung dilakukan setelah puncak produksi selesai maka eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah tersebut harus membutuhkan waktu 10 sampai 15 tahun agar dapat digunakan kembali.
Ketika ditanya mengenai potensi keuntungan dari perpanjangan kontrak ini, Bahlil menyampaikan bahwa mayoritas saham Freeport sendiri merupakan milik pemerintah Indonesia sehingga perpanjangan kontrak ini justru dinilai mampu meningkatkan potensi keuntungan yang diterima oleh Indonesia. Dia juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan opsi penambahan saham hingga 10% untuk memperkuat posisi Indonesia di emiten tambang emas dan tembaga ini.
Sumber: cnnindonesia.com