Thursday, September 12, 2024
HomeAlat beratKantung Parkir Truk Alat Berat Siap Dibangun Dishub Kutai Timur

Kantung Parkir Truk Alat Berat Siap Dibangun Dishub Kutai Timur

Truk pengangkut alat berat menjadi salah satu kendaraan besar yang penggunaannya di jalur jalan umum diatur dengan ketat. Namun aturan ini kerap kali dilanggar di beberapa daerah karena alasan-alasan tertentu.

Kabupaten Kutai Timur saat ini menjadi salah satu daerah yang cukup menyoroti isu pelanggaran ini. Di awal tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mengambil tindakan agar pelanggaran ini tidak terus terjadi.

Baca Juga: Alat Berat “Parkir” Di Jalan Umum, Pengguna Jalan Terganggu

Dishub Kutim Bersiap Bangun Kantung Parkir Untuk Truk Alat Berat

Dalam beberapa hari terakhir, muncul sebuah video yang ramai di sosial media menunjukkan truk dengan angkutan peralatan berat melintas di pintu masuk Kota Sangatta yang merupakan ibu kota Kabupaten Kutai Timur. Video ini mendapat sorotan karena latar waktu dalam video diketahui terjadi pada siang hari.

Di Kabupaten Kutai Timur sendiri terdapat peraturan bahwa truk pertambangan dan pengangkut alat berat hanya bisa melintas di jalan umum dalam rentang waktu antara pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Inilah penyebab video yang diambil di jalanan umum tersebut ramai di masyarakat Kutai Timur.

Dalam video tersebut, truk terlihat melintas di Jembatan Pinang yang masuk ke wilayah Kutai Timur sehingga warga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil tindakan atas kejadian tersebut. Warga juga menuturkan bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi sekali saja namun telah beberapa kali terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Truk Alat Berat Tidak Boleh Melintas Siang Hari, Kantung Parkir Disiapkan

alat berat
Truk Alat Berat Sering Lewat Jalan Umum Siang Hari, Warga Sampaikan Kekhawatiran Ke Pemerintah

Sebelum mengumumkan rencana pembangunan kantung parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur diketahui telah melakukan sosialisasi kepada para sopir truk pengangkut peralatan berat dan pertambangan terkait dengan jam operasional yang harus dipatuhi saat melintas di jalan poros Kota Sangatta.

Jum’at 05 Januari 2024 tepatnya setelah melakukan sosialisasi dan pengarahan, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Dishub Kutim Zulkarnain menuturkan bahwa saat ini Dishub sedang bersiap untuk menyediakan kantung parkir agar permasalahan ini dapat teratasi,

Kantung parkit ini diketahui akan menjadi lokasi transit truk pengangkut alat berat sebelum memasuki Kota Sangatta. Rencananya, Dishub Kutai Timur akan menyediakan 2 kantung parkir yaitu di KM 3 Jalan Poros Bontang – Sangatta dan di Jalan Poros Sangatta – Bengalon Kawasan PT KPC.

Pihak Dishub saat ini diketahui sedang dalam tahap pengecekan lapangan untuk memastikan berbagai hal terkait rencana pembuatan kantung parkir ini telah siap. Zulkarnain menuturkan bahwa dengan adanya kantung parkir ini, truk-truk pertambangan dan truk pengangkut alat berat bisa menunggu di kantung parkir pada siang hari dan baru memasuki jalan umum di Kota Sangatta pada jam operasional yang ditentukan.

Dengan cara ini, kondisi jalan umum akan lebih kondusif dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akibar kehadiran kendaraaan besar tersebut di siang hari. Para sopir truk juga bisa beristirahat dan kembali melaju di waktu yang tepat dengan kondisi yang prima jika jadwal operasional diikuti dengan baik.

Sumber: kaltim.tribunnews.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular