Thursday, September 12, 2024
HomeAlat beratKejari Karimun Gunakan Alat Berat Untuk Musnahkan Barang Bukti

Kejari Karimun Gunakan Alat Berat Untuk Musnahkan Barang Bukti

Rabu 17/01/2024, Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau menggelar tindakan lanjutan putusan perkara yaitu pemusnahan barang bukti. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan melibatkan satu unit alat berat.

Kejari Karimun diketahui menggelat kegiatan pemusnahan barang bukti yang diketahui telah memiliki hukum tetap atas hasil tindak pidana kepabeanan dalam bentuk minuman keras. Kegiatan ini juga diketahui merupakan kegiatan lanjutan dari pemusnahan pertama yang dilakukan pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Kejari Samarinda Musnahkan Botol Miras dengan Alat Berat

Alat Berat Musnahkan 700 Botol Miras

Pemusnahan barang bukti menggunakan peralatan berat menjadi salah satu aktivitas yang kerap dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia. Aktivitas ini dilakukan dalam periode tertentu terhadap barang bukti yang kasus hukumnya telah selesai dan mendapat putusan.

Pada Rabu 17/01/2024, Kejari Karimun menggelar pemusnahan barang bukti yang bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Pemusnahan ini merupakan tindakan kedua setelah sebelumnya pemusnahan barang bukti tahap pertama dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Desember 2023 lalu.

Pada tindakan pemusnahan kedua ini, sebanyak 700 botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat jenis traktor dengan cara digilas. Setelah berhasil dimusnahkan, seluruh serpihan botol miras tersebut dikubur di TPA Sememal.

Baca Juga: Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dengan Alat Berat

Pemusnahan Barang Bukti dengan Alat Berat Tidak Bisa Dilakukan Di Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi SH MH. menuturkan bahwa aktivitas pemusnahan terhadap 700 botol minuman keras yang dilakukan pada Rabu lalu merupakan tahap kedua dari pemusnahan keseluruhan barang bukti yang ada.

Pada pemusnahan tahap kedua ini, seluruh barang bukti yang ada merupakan barang bukti dari jenis minuman yang mengandung ethil alkohol (MMEA). Dr. Priyambudi SH MH juga menuturkan bahwa pada pemusnahan tahap kedua ini, jumlah barang bukti yang ada cukup banyak sehingga tidak memungkinkan jika pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Karimun.

Pemusnahan barang bukti dengan alat berat ini dilakukan pada sisa barang bukti perkara selama tahun 2023 yang belum dimusnahkan. Pemusnahan ini juga mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024.

Sumber: kepripedia.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular