Thursday, September 12, 2024
HomeAlat beratKejari Samarinda Musnahkan Botol Miras dengan Alat Berat

Kejari Samarinda Musnahkan Botol Miras dengan Alat Berat

Pada Kamis 30 November 2023 lalu, Pemerintah Kota Samarinda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan aktivitas penghancuran barang bukti berupa ribuan botol miras dan senjata tajam. Pemusnahan barang bukti botol minuman keras dan berbagai barang bukti lainnya dilakukan di halaman parkir Balai Kota Samarinda dengan menggunakan satu unit alat berat jenis tandem roller.

Pemusnahan barang bukti berupa botol miras dan beberapa senjata anak jalanan sendiri telah beberapa kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. Meski telah beberapa kali dilakukan, namun diketahui pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama kali dilakukan dengan lokasi Balai Kota Samarinda.

Baca Juga: Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dengan Alat Berat

Alat Berat Jadi Peralatan Utama Pemusnahan

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Samarinda Julius Michael Butar-butar menuturkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah didata dan dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap. Diketahui bahwa pemusnahan barang bukti dengan kekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dengan posisi selaku eksekutor.

Pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 1405 botol miras, 17 botol miras beralkohol 70%, 2 senjata api atau angin, 21 senjata tajam serta satu unit mesin dispenser Pertamini. Seluruh barang bukti ini diketahui merupakan barang bukti dari perkara orang dan harta benda serta perkara pelanggaran peraturan daerah Kota Samarinda.

Walikota Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti dengan Alat Berat

Walikota Samarinda Andi Harun menuturkan bahwa pemusnahan menggunakan alat berat ini dilakukan setelah seluruh putusan perkara selesai dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Andi Harun juga menuturkan bahwa ia memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dari seluruh jajaran Pemkot Samarinda dan seluruh jajaran Kejari Samarinda untuk menegakkan hukum hingga memusnahkan seluruh barang bukti yang terkait.

alat berat
Ribuan Botol Miras Dan Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Pasca Putusan Perkara

Andi juga menuturkan bahwa ia sangat berharap seluruh masyarakat Samarinda ikut berperan aktif untuk mengawasi dan melaporkan setiap tindakan penjualan atau pendistribusian minuman keras ilegal dan berbagai pelanggaran peraturan daerah yang ada di wilayah kota Samarinda.

Apresiasi untuk tindakan pemusnahan barang bukti ini juga disampaikan oleh Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan yang menuturkan bahwa ini adalah pertama kalinya Kantor Walikota Samarinda dijadikan sebagai lokasi pemusnahan barang bukti. Aktivitas ini secara tidak langsung menunjukkan komitmen pemerintah Kota Samarinda untuk memberantas seluruh pelanggaran aturan daerah.

Menurut Firmansyah pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri mengacu pada Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11/2021. Aktivitas pemusnahan ini juga dilakukan secara rutin oleh kejaksaan negeri di beberapa periode setelah barang bukti putusan perkara dinilai memiliki jumlah yang cukup untuk dimusnahkan secara massal.

Keterlibatan alat berat dalam proses pemusnahan ini juga dilakukan secara maksimal dengan tujuan agar pemusnahan bisa berlangsung lebih cepat. Meski sebenarnya botol miras bisa dipecahkan secara manual, namun jika ribuan botol miras tersebut dilindas menggunakan tandem roller maka hasil pemusnahan barang bukti bisa lebih maksimal dan selesai dalam waktu yang cepat.

Sumber: niaga.asia

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular