Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Kabupaten Langkat, melakukan penangkapan terhadap satu unit alat berat excavator yang ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Mangrove (KTHM) Maju Sejahtera. Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, di Dusun IX Suka Mulia, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tanta Perangin-Angin S.Hut.MSi, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat di KPH Wilayah I Stabat, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima perintah dari atasan untuk menyelidiki adanya pelanggaran di kawasan hutan tersebut. Menurut Tanta, excavator yang diamankan ditemukan berada di areal Hutan Produksi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dimasuki alat berat.
Baca Juga: Penyewa Dan Operator Alat Berat yang Merambah Hutan Lindung di Kampar Diamankan Polda Riau
Penggunaan Alat Berat Excavator Di Hutan Produksi Melanggar MoU
Tanta menuturkan bahwa penggunaan unit alat berat di kawasan hutan produksi ini telah melanggar MoU yang ditetapkan sebelumnya. Alasan ini menjadi salah satu pertimbangan kuat untuk mengamankan excavator tersebut.
Excavator yang diamankan saat ini dalam keadaan rusak dan masih berada di lokasi. Tanta menambahkan bahwa proses pengeluaran alat berat dari kawasan hutan masih berlangsung. “Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut terkait penggunaan alat berat di kawasan hutan,” katanya.
Kelompok Tani Tanggapi Keberadaan Alat Berat Excavator Di Hutan Produksi
Ketua Kelompok Tani Hutan Mangrove (KTHM) Maju Sejahtera, Yulial Fahri, memberikan penjelasan mengenai keberadaan alat berat excavator tersebut. Menurut Fahri, lokasi excavator berada di kawasan HP yang dikelola oleh kelompoknya.
Baca Juga: Alat Berat Ditemukan Warga Di Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang
Ia menjelaskan bahwa KTHM Maju Sejahtera, yang sebelumnya dikenal dengan nama Maju Bersama dan didirikan sejak tahun 2002, memiliki 135 anggota dan 15 pengurus. Fahri menegaskan bahwa excavator digunakan untuk membersihkan semak belukar di area yang direncanakan untuk dijadikan lahan pertanian.
“Kami memerlukan alat berat karena pembersihan lahan secara manual sangat sulit dilakukan. Tujuan kami adalah menyiapkan lahan untuk ditanami tanaman pertanian yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” jelasnya.
Kelompok Tani Maju Sejahtera, yang memiliki niat untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pengelolaan lahan pertanian, berhadapan dengan isu hukum terkait penggunaan alat berat di kawasan hutan. Fahri berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, mengingat pentingnya lahan tersebut bagi ekonomi kelompok tani.
Pengamanan alat berat excavator ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan hutan dan penggunaan lahan di daerah-daerah yang memiliki aturan ketat mengenai pelestarian lingkungan. Pihak KPH Wilayah I Stabat menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang melanggar regulasi dan merusak lingkungan.
Sumber: orbitdigitaldaily.com