Meski pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan relaksasi impor komponen alat berat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024, sektor alat berat, khususnya di industri pertambangan, masih menghadapi masalah kelangkaan pasokan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pasokan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan tetap ada.
Ketua II Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), David Christian, menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi pelaku usaha alat berat adalah kesulitan dalam mengimpor komponen dan suku cadang. Meskipun beberapa merek alat berat lokal telah mampu melakukan perakitan, sebagian besar komponen utama masih harus diimpor dari luar negeri.
Baca Juga: Pembatasan Impor Bahan Baku Mengganjal Produksi Alat Berat Nasional
Namun, peraturan yang ada hanya memperbolehkan pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) untuk melakukan impor komponen alat berat dan suku cadang, sedangkan distributor yang memegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) menghadapi pembatasan yang ketat.
David Christian mengungkapkan dampak dari kebijakan ini, yaitu ketidakmampuan untuk memberikan layanan purna jual yang memadai kepada konsumen. Hal ini berpotensi membuat konsumen beralih ke merek lain yang lebih mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Kelangkaan Komponen Alat Berat Berdampak Pada Penurunan Penjualan
Data penjualan alat berat nasional menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada periode Januari hingga Juni 2024, penjualan alat berat tercatat sebanyak 5.959 unit, turun 23% dibandingkan dengan 7.788 unit pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini juga mencerminkan penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan total penjualan alat berat pada tahun 2023 yang mencapai 18.123 unit.
Faktor-faktor penyebab penurunan termasuk penundaan proyek infrastruktur terkait Pemilu 2024 dan harga komoditas pertambangan yang menurun, seperti batubara, yang memengaruhi permintaan alat berat baru.
Sekretaris Perusahaan PT. United Tractors Tbk (UNTR), Sara K. Loebis, menyatakan bahwa pihaknya sedang meneliti lebih dalam mengenai isu kendala impor komponen alat berat. UNTR sendiri mengalami penurunan penjualan alat berat merek Komatsu sebesar 29,17% pada Januari-Juli 2024.
Baca Juga: Kemenperin Terkait Impor Ban Diresmikan, Industri Alat Berat Siap Meroket
Meskipun demikian, UNTR tetap optimis dan telah meningkatkan target penjualan alat berat tahun ini dari 4.000 unit menjadi 4.500 unit, dengan sebagian besar penjualan ditujukan untuk sektor pertambangan. Sara menambahkan bahwa kendala dalam pasokan alat berat dipengaruhi oleh waktu pemesanan yang ketat dan proses perizinan Rencana Anggaran Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang bersifat bertahap.
Dampak Kelangkaan Komponen Alat Berat Belum Dirasakan Sektor Batubara
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) melaporkan bahwa hingga saat ini, produsen batubara belum merasakan dampak langsung dari kelangkaan pasokan alat berat. Namun, APBI tetap memperhatikan potensi masalah yang mungkin timbul di masa depan, terutama terkait pemeliharaan alat berat.
Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mencatat bahwa alat berat memerlukan pemeliharaan yang berkelanjutan, sehingga kelangkaan suku cadang bisa berdampak pada operasi pertambangan di masa depan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Bambang Tjahjono, menambahkan bahwa meskipun pemerintah telah merelaksasi impor, beberapa aspek terkait impor komponen alat berat masih belum sepenuhnya jelas. Permendag 8/2024 lebih banyak mengatur kegiatan impor bahan baku, sedangkan peraturan mengenai impor suku cadang masih memiliki sejumlah ambigu.
Sumber: industri.kontan.co.id