Kecelakaan kerja di bidang alat berat kembali terjadi. Kali ini salah seorang pekerja tambang di bidang batu bara tewas di tempat akibat kecelakaan kerja yang menimpanya. Seorang pekerja tambang ditemukan tewas setelah terlindas bulldozer yang sedang beroperasi. Kejadian ini membuat geger hingga kepolisian turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kronologi Tewasnya Pekerja Tambang Terlindas Alat Berat
Seorang penambang batu bara berinisial HD tewas di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan polisi meski terjadi di lokasi kerja hingga banyak yang menyebutnya sebagai kecelakaan kerja.
Peristiwa Naas yang Menewaskan Pekerja Tambang
Wawan Setiawan, General Manager External Affairs And Sustainable PT. KPC mengatakan bahwa peristiwa tersebut benar adanya. Wawan juga menuturkan bahwa peristiwa ini saat ini sedang di proses oleh pihak kepolisian.
Diketahui bahwa alat berat yang diketahui menewaskan HD tersebut berjenis bulldozer yang sedang beroperasi di drilling area PIT C Panel 3 PT. Darma Henwa, Bengalon, Kutim. Saat kejadian, HD beserta rekannya sedang istirahat tidur di lokasi tersebut tepatnya di depan LV.
Operator bulldozer kemudian mengoperasikan bulldozer TD1208 yang harus melewati area tersebut saat akan menyiapkan area LV. Operator mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa ada karyawan yang sedang tertidur di area tersebut sehingga langsung mengoperasikan bulldozer seperti biasa. Karena hal tesebut, korban terlindas di area kepala dan langsung meninggal dunia.
Sayangnya Wawan hanya membenarkan kecelakaan tersebut dan enggan berkomentar lebih jauh karena menurutnya detail tersebut akan dipaparkan oleh pihak kepolisian setelah kasus selesai diselidiki. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dengan dugaan kecelakaan tambang.
Tindakan tutup mulut yang dilakukan oleh Wawan disebut bukan bermaksud untuk melindungi posisi perusahaan namun justru untuk menjaga perasaan seluruh pihak. Selain itu Prosedur Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (SMKP) yang berlaku juga memang secara jelas melarang siapapun untuk menjelaskan detail kecelakaan kerja sebelum seluruh proses selesai dilakukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur Iptu I Made Jata Wiranegara mengakui, kecelakaan alat berat tersebut masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan, baik korban maupun rekannya tidak mengetahui bahwa tempatnya beristirahat akan dilewati oleh bulldozer.
Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan inspektorat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Koordinasi masih dilakukan, penyelidikan dengan inspektorat kementerian juga masih berjalan.” ujar I Made Jata.
Setelah seluruh proses penyelidikan selesai dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan detail kejadian dan penyelesaian kasus secara gamblang. Tentu segala keterangan yang diberikan nantinya juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Kepolisian mengenai aturan pemberian detail data.
Baca juga : Longsor Timpa 2 Operator Alat Berat Tambang Hingga Tewas
Jenazah Korban Alat Berat Telah Diserahkan Kepada Keluarga
Korban diketahui bekerja di lokasi tersebut sebagai Supervisor Development Program. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada dini hari saat H sedang beristirahat dengan rekannya. Sayangnya karena posisi korban, operator bulldozer mengaku sulit menghindar hingga akhirnya kepala korban terlindas dan korban meninggal di tempat.
Setelah kecelakaan kerja yang menimpa HD, baik pihak perusahaan maupun pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat dengan mengautopsi korban. Setelah seluruh proses autopsi selesai, korban segera diserahkan pada pihak keluarga untuk segera dikebumikan.
Kecelakaan yang terjadi di pertambangan batu bara ini menjadi salah satu kecelakaan alat berat yang cukup parah karena menewaskan korban. Meski terjadi kecelakaan kerja, namun aktivitas pertambangan tidak terganggu karena kecelakaan tersebut diketahui tidak terjadi di lokasi tambang.
sumber : kaltimpost.jawapost.com