Penerapan pajak alat berat (PAB) masih menjadi salah satu PR bagi pemerintah daerah. Pasalnya sosialisai mengenai aturan ini masih terus berjalan sehingga penagihan belum bisa berjalan maksimal sedangkan target atau estimasi dari perpajakan sektor ini telah masuk dalam target pendapatan daerah tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menjadi salah satu pemerintah daerah yang sedang berusaha mencapai target dari pendapatan sektor ini. Pemkab Cianjur diketahui telah mulai menerapkan PAB sejak Januari 2024 lalu namun hingga saat ini proses penagihan masih belum terealisasi.
Baca Juga: Pajak Alat Berat Siap Diberlakukan Awal 2024 Mendatang
Pemkab Cianjur Panggil Pengusaha Untuk Sosialisasi Ulang Pajak Alat Berat
Menjelang akhir April 2024, Pemkab Cianjur melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) melakukan pemanggilan kepada pengusaha alat berat di wilayah cianjur untuk mengikuti sosialisasi kebijakan pemungutan PAB yang digelar di ruang pertemuan Kantor P3DW Samsat Kabupaten Cianjur.
Kepala P3DW Samsat Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah menuturkan bahwa sosialisasi kali ini merupakan langkah terakhir Pemkab Cianjur untuk menjelaskan terkait aturan PAB ini sebelum memasuki fase penagihan.
Sebelumnya, Pemkab Cianjur telah lebih dahulu melakukan sosialisasi atau pengenalan awal kepada perusahaan atau pengusaha tersebut disusul dengan sosialisasi tahap kedua melalui surat. Sosialisasi yang digelar pada Senin (22/04/2024) ini merupakan sosialisasi terakhir kalinya sehingga para pengusaha diharapkan benar-benar memahami aturan PAB ini setelah sosialisasi berakhir.
Pajak Alat Berat Merupakan Penerapan Undang-Undang
Seperti diketahui, kebijakan terkait pajak alat berat ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sosialisasi yang digelar P3DW, Irvan Niko juga turut menjabarkan target pendapatan daerah yang dimiliki Pemkab Cianjur untuk tahun 2024. Adapun Pemkab Cianjur memiliki target pendapatan pajak daerah senilai Rp 639,3 miliar dengan target pendapatan dari PAB sebesar Rp225 juta di tahun 2024.
Besaran tarif PAB sendiri ditetapkan sebesar 0,2 persen. Tarif ini dihitung dari harga beli yang tertera pada faktur pembelian untuk unit baru atau Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk yang sudah lama digunakan. Khusus untuk unit baru, perusahaan harus membayar PAB maksimal 30 hari setelah tanggal pembelian. Namun Irvan menegaskan bahwa aturan pajak alat berat ini hanya berlaku bagi perusahaan swasta dan tidak berlaku bagi instansi pemerintah.
Sumber: cianjurekspres.disway.id