Saturday, May 27, 2023
HomeAlat beratPengawas dan Operator Alat Berat Ditangkap Karena Curi Solar Perusahaan

Pengawas dan Operator Alat Berat Ditangkap Karena Curi Solar Perusahaan

Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian BBM jenis solar milik PT. Satria Jaya Sentosa (SJS) yang beroperasi di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula. Setelah di usut ternyata pelaku dari kasus ini adalah karyawan dari perusahaan PT. SJS itu sendiri.

12 Operator Alat Berat Melakukan Pencurian Atas Perintah Pengawas

Pada Jumat (22/11/2022) malam lalu, tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan 13 orang karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS) yang diduga kuat telah melakukan pencurian BBM jenis solar milik perusahaan. Para pelaku ditangkap satu persatu di beberapa  tempat yang berbeda. Pelaku berjumlah 13 orang yang terdiri dari seorang pengawas dan 12 Operator Alat Berat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, pencurian oleh Operator tersebut dilakukan atas perintah salah satu oknum pengawas yang berinisial AW (32). Para pelaku melakukan aksinya ketika jam kerja sedang berlangsung di lokasi pengolahan batu PT. SJS.

Baca Juga : Longsor Timpa 2 Operator Alat Berat Tambang Hingga Tewas

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan dari 13 karyawan yang melakukan tindak kriminal pencurian tersebut telah berhasil diamankan. Ke tiga belas karyawan yang melakukan pencurian BBM jenis solar milik PT. SJS, masing – masing berinisial S (30), MK (32), AF (23), I (22), AS (20), JD (40), AB (23), EH (26), N (25), ET (18), HS (26), HT (52) serta satu orang pengawas berinisial AW (32). Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kemana BBM tersebut dijual oleh para pelaku.

Pencurian Solar Telah Dilakukan Pengawas Alat Berat Selama Tiga Bulan Terakhir

Saat diperiksa, tiga belas orang pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut selama kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir yaitu pada bulan September sampai November 2022. Hal itu diketahui saat dilakukan pengecekan pada area lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Selama pemeriksaan ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm yang tertanam sepanjang 360 meter. Pipa tersebut didugia menjadi wadah untuk memindahkan solar yang telah diambil dari empat belas unit alatberat dilokasi pekerjaan.

Selain melakukan pencurian, para pelaku juga didakwa atas kasus lain yaitu penggelapan dalam jabatan. Menurut Aipda Riswandi, akibat dari kasus pencurian tersebut PT. SJS di perkirakan  mengalami kerugian mencapai sekitar RP. 900.000.000,00.

Para Pelaku Terancam Mendapat Hukuman 5 Tahun Penjara

alat berat
triaspolitika.id

Dalam kasus pencurian BBM jenis solar milik PT. SJS ini, Aipda Riswandi menuturkan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan sedangkan saat ini ke tiga belas orang pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga telah mengamankan  barang bukti berupa pipa sepanjang 360 meter yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan, dalam kasus ini kemungkinan pelaku masih bisa bertambah jumlahnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 362 KUHP subs pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, pihak PT. Satria Jaya Sentosa yang diwakili oleh Anwar Chojib selaku kepala produksi PT. SJS mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka atas respon cepatnya sehingga berhasil mengamankan para pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaannya. PT. SJS juga menyerahkan sepenuhnya kelanjutan dari kasus pencurian oleh operator alat berat ini kepada pihak kepolisian dengan harapan pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin.

Sumber : triaspolitika.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular