Polda Riau baru-baru ini berhasil menangkap dua orang pelaku perambahan ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling yang terletak di Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku, masing-masing berinisial Watino (39) dan Burhan (42), diamankan oleh Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Watino, seorang operator excavator, dan Burhan, penyewa alat berat, ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Watino ditangkap saat peralatan berat yang dikendalikannya sedang beroperasi di lokasi perambahan, sedangkan Burhan berhasil ditangkap di Ponpes Darul Qur’an, Jalan Kubang Raya KM 2.5, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas perusakan hutan.
Baca Juga: 2 Pelaku Ditangkap, 1 Alat Berat Dijadikan Barang Bukti Perambahan Hutan Tesso Nilo
Pelaku dan Alat Berat Diamankan Saat Sedang Membersihkan Lahan
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian pada 1 Agustus 2024. Informasi tersebut melaporkan adanya kegiatan ilegal berupa pembukaan lahan untuk perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Baling menggunakan alat jenis excavator. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera turun ke lokasi.
Setibanya di lokasi kejadian, tim menemukan alat berat excavator merek Sany sedang beroperasi untuk membersihkan lahan. Untuk memastikan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, tim melakukan pengecekan koordinat menggunakan GPS Garmin dan Aplikasi Avenza Maps. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa titik koordinat alat berada di dalam wilayah SM Bukit Rimbang Baling.
Baca Juga: Dinas LHK Sumut Gelar Operasi Pemberantasan Ilegal Logging Di Kawasan Hutan Sumatera Utara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa tim juga berkoordinasi dengan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mengonfirmasi status wilayah tersebut. Hasilnya mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memang termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Penyewa Alat Berat Ditangkap Berdasarkan Kesaksian Operator
Operator excavator, Watino, yang saat itu sedang membersihkan lahan mengaku bahwa ia disewa oleh Burhan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Berdasarkan pengakuannya, excavator tersebut disewa oleh Burhan untuk kegiatan pembersihan lahan dengan tujuan dijadikan perkebunan. Berdasarkan informasi tersebut, Burhan kemudian dilacak dan ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku kini berada di bawah tahanan Polda Riau dan dikenakan pasal-pasal terkait perusakan hutan. Nasriadi menegaskan bahwa penangkapan pelaku dan pengamanan alat berat ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk perambahan hutan dan pengrusakan lingkungan. Polda Riau juga bertekad untuk terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk individu bernama Boro yang diduga sebagai pemilik lahan.
Sumber: klikmx.com