Penambangan ilegal lagi-lagi di temukan di wilayah Indonesia. Konawe Utara kali ini menjadi lokasi dimana pihak Kepolisian menemukan adanya penambangan ilegal yang beroperasi. Tidak tanggung-tanggung, atas penemuan ini pihak Kepolisian menyita 36 unit alat berat.
Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam melimpah. Dengan posisi harga hasil tambang yang melonjak naik secara internasional, tidak heran jika banyak yang ingin mendapatkan keuntungan dari dunia pertambangan. Sayangnya banyak kalangan yang justru salah bertindak dengan membuka pertambangan ilegal.
Pengungkapan Tambang Ilegal Dan Penyitaan Alat Berat
Berdasarkan wawancara pada Sabtu 08 Oktober 2022, Wadireskrimsus Polda Sulawesi Tenggara AKBP Didik Erfianto menuturkan bahwa pihaknya memang sedang mengerjakan kasus tambang ilegal dan menyita beberapa unit peralatan berat dari lokasi tambang ilegal tersebut. Pihaknya juga mengungkap bahwa saat ini telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Pertambangan ilegal yang ditemukan di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara ini dilakukan di tengah hutan jauh dari pemukiman. Namun meski berada jauh dari pemukiman warga, perizinan dari aktivitas tambang ini tidak terdaftar di dinas-dinas terkait sehingga dapat dipastikan bahwa pertambangan ini termasuk dalam pertambangan ilegal.
Baca Juga : Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal, Alat Berat Berdalih Lakukan Normalisasi Sungai
Penemuan tambang ilegal ini sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, namun baru memasuki babak baru dengan pelimpahan kasus ke Kejati pada 03 oktober 2022. Pihak Polda Sulawesi Tenggara akan meneruskan kasus ini hingga tersangka di dakwa dan aktivitas pertambangan ilegal tidak terjadi lagi.
Puluhan Alat Berat Disita Dari Tambang Ilegal Marombo
Dalam keterangannya, Didik Erfianto juga menuturkan terdapat total 36 unit alat berat yang disita dari pertambangan ilegal ini. Alat-alat tersebut terdiri dari 27 unit excavator, 8 unit dumptruck, dan 1 unit grader.
Seluruh alat berat yang disita ini merupakan alat berat yang memang rutin hadir dalam aktivitas pertambangan, sehingga dugaan adanya pertambangan ilegal ketika alat ditemukan semakin kuat. Atas penemuan ini, direktur perusahaan pertambangan terkait berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka utama. Kasus ini juga terus dikembangkan demi bisa menemukan tersangka maupun kasus pelanggaran lainnya.
Dampak Negatif Pertambangan Ilegal
Pada beberapa bulan terakhir, beberapa kawasan di Kalimantan dan Sulawesi kerap dijadikan lokasi pembukaan tambang ilegal oleh beberapa oknum. Hal ini dikarenakan banyaknya sumber daya alam seperti batu bara, nikel, dan lain-lain yang bisa ditemukan di wilayah ini.
Pertambangan ilegal merupakan aktivitas yang sangat merugikan berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga pemerintahan. Meski kerap dilakukan di tengah hutan, namun aktivitas ini akan mengganggu ekosistem dan kondisi lingkungan hingga menyebabkan berbagai gangguan seperti hama hingga serapan air yang terganggu.
Beberapa tambang ilegal yang ditemukan dekat dengan pemukiman warga juga diketahui memberikan dampak langsung di sekitar masyarakat. Keberadaan tambang ilegal ini juga nantinya akan meningkatkan aktivitas perdagangan gelap atas hasil tambang ke berbagai negara.
Tingginya perdagangan ilegal akan langsung berdampak pada ekonomi negara sehingga hal ini harus dihindari secara maksimal. Inilah salah satu alasan mengapa pihak berwajib terus gencar mengungkap aktivitas-aktivitas tambang ilegal.
Berbagai aktivitas yang terkait dengan dunia pertambangan telah diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia sehingga pelaksanaannya juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu adanya izin resmi dari kementerian jika sebuah perusahaan pertambangan akan membuka lokasi pertambangan baru.
Kasus pertambangan ilegal di Konawe Utara ditindak dengan tegas dengan tujuan agar berbagai aktivitas terkait alat berat dan pertambangan bisa dilakukan dengan tertib. Pihak Polda Sulawesi Tenggara juga menuturkan akan terus mengembangkan kasus tambang ilegal di hutan lindung ini agar tidak memberikan dampak negatif yang lebih besar.
Sumber : republika.co.id