Penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di masyarakat terus dijalankan oleh pemerintah dari berbagai daerah hingga melibatkan berbagai personel dan peralatan seperti alat berat. Beberapa jenis pelanggaran yang kerap di tindak adalah penggunaan atau peredaran minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, serta knalpot bising.
Baca Juga : Alat Berat Hancurkan Botol Miras Di Depan Kantor Walikota Tasikmalaya
Pemusnahan Barang Bukti Razia Menggunakan Alat Berat
Pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak kepolisian juga kerap kali mengadakan razia terhadap aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Barang bukti yang diperoleh dari razia-razia tersebut akan ditarik dari peredaran di masyarakat untuk selanjutnya di tindaklanjuti dengan cara pemusnahan.
2 Wilayah yang Melakukan Pemusnahan dengan Alat Berat
Menjelang bulan Ramadhan tahun 2023 ini, beberapa pemerintahan wilayah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia yang telah dilakukan selama beberapa bulan ke belakang. Kepolisian Resor Kabupaten Bantul menjadi salah satu wilayah yang melakukan pemusnahan barang bukti menjelang bulan suci Ramadhan.
Pemusnahan yang dilakukan pada senin 20 Maret 2023 ini dilakukan di depan kantor bupati Bantul. Dalam proses pemusnahan ini, ada empat jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya minuman keras, petasan, obat terlarang dan knalpot bising.
Berdasarkan penuturan Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ada 3000 botol minuman keras yang dirazia selama 2 bulan terakhir oleh kepolisian Bantul bekerja sama dengan dinas-dinas terkait. Selain itu 300 buah petasan juga dirampas dalam proses razia tersebut dan dimusnahkan di hari yang sama dengan cara direndam menggunakan air.
700 buah knalpot bising dan 700 botol minuman oplosan juga menjadi barang bukti yang ikut dimusnahkan menggunakan alat berat tersebut. Dari 700 buah knalpot bising yang menjadi barang bukti razia, sebagian dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat namun sebagian lagi dikumpulkan untuk dijadikan sebuah patung kuda lumping sebagai bentuk imbauan bagi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot jenis tersebut.
Bukan hanya pemerintah wilayah Bantul, Satlantas Polres Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat juga melakukan pemusnahan knalpot bising pada pertengahan Maret 2023 ini. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman gedung BKPB Mapolres Cimahi, Kota Cimahi.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, knalpot yang dimusnahkan kurang lebih berjumlah 1.173 knalpot. Knalpot tersebut diperoleh dari hasil razia lalu lintas selama 3 bulan.
Razia ini dilakukan karena penggunaan knalpot tersebut dinilai cukup meresahkan masyarakat umum. Diantara ribuan knalpot tersebut, beberapa knalpot dimusnahkan secara simbolis menggunakan gerinda sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan 2 unit alat berat.
Pasca pemusnahan, knalpot-knalpot tersebut akan dikubur sehingga tidak akan disalahgunakan oleh berbagai pihak. AKBP Aldi juga menuturkan bahwa proses razia knalpot tersebut bukan hanya dilakukan dengan menyita knalpot namun juga memberikan sanksi tilang ETLE kepada pengendara pemilik knalpot tersebut.
Setelah proses pemusnahan knalpot bising kali ini, Satlantas Polres Cimahi akan terus melakukan razia terhadap pengendara yang menggunakan knalpot mesin di wilayah kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Proses razia ini akan dipusatkan di titik-titik dengan laporan terbanyak seperti titik lokasi kegiatan Sunday Morning Ride (sunmori) di wilayah Lembang.
Tidak hanya melakukan razia, Polres Cimahi juga melakukan edukasi kepada berbagai pihak diantaranya para pelajar di beberapa sekolah agar tidak menggunakan knalpot bising saat mengendarai sepeda motor serta mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain itu edukasi juga dilakukan terhadap home industri yang memproduksi dan menjual knalpot di wilayah Cimahi agar tidak memasarkan knalpot bising kepada masyarakat.
Proses razia dan pemusnahan knalpot bising ini dilakukan oleh Polres Cimahi dengan harapan dapat memberikan kenyamanan dalam beraktivitas kepada seluruh masyarakat. Polres Cimahi juga menuturkan bahwa proses pemusnahan knalpot menggunakan alat berat juga akan terus dilakukan hingga knalpot tersebut tidak lagi ditemukan di masyarakat.
Sumber : pilar.id – cimahikota.go.id