Berbagai langkah untuk melakukan penertiban di masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan pihak kepolisian di berbagai wilayah. Beberapa langkah penertiban aktivitas masyarakat juga kerap kali mengakibatkan berbagai pihak dan peralatan seperti alat berat.
Diantara berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian, langkah pemusnahan botol minuman keras menjadi salah satu langkah yang kerap dilakukan. Polres Indramayu menjadi salah satu jajaran kepolisian yang melakukan pemusnahan botol miras secara berkala.
Baca Juga : Bupati Indramayu Segel Tempat Usaha, Alat Berat Keluar Paksa
Barang Sitaan Razia Miras Selama 4 Bulan Dimusnahkan dengan Alat Berat
Pada Kamis 31 Agustus 2023, Polres Indramayu melakukan pemusnahan botol minuman keras yang diperoleh dari operasi atau razia selama beberapa bulan. Setidaknya 14.868 botol miras dimusnahkan di Mako Polres Indramayu.
Polres Indramayu memang menjadi salah satu jajaran kepolisian yang rutin melakukan razia di berbagai lokasi untuk mengurangi aktivitas peredaran miras di wilayah Indramayu. Proses razia miras ini juga kerap dilanjutkan dengan proses lain seperti penangkapan para tersangka penjual atau bandar miras hingga langkah pemusnahan barang sitaan.
Pemusnahan Barang Sitaan dengan Alat Berat Menunggu Putusan Hukum
Untuk melakukan pemusnahan barang sitaan razia miras pihak kepolisian harus menunggu putusan hukum inkrah dan tidak dapat diajukan banding dari barang yang berkaitan. Hasil sitaan razia minuman keras dalam rentang waktu April hingga Agustus 2023 di wilayah Indramayu telah memasuki fase putusan hukum inkrah sehingga barang tersebut mulai dimusnahkan.
“Total barang sitaan yang dimusnahkan hari ini sekitar 11.035 botol miras, 1444 liter tuak, serta 2.389 liter ciu” tutur Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar. Proses pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang didatangkan ke lokasi pemusnahan. Dalam konferensi persnya, Kapolres Indramayu menuturkan bahwa setidaknya ada 419 pelanggar yang terlibat dalam razia minuman beralkohol selama 4 bulan ini.
Kapolres Indramayu juga menuturkan bahwa peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu masih cukup banyak. Beberapa wilayah yang memiliki aktivitas peredaran miras cukup besar diantaranya Kecamatan Anjatan, Losarang, Patrol dan Kecamatan Lelea.
Dampak buruk yang diberikan oleh minuman beralkohol menjadi alasan kuat pihak kepolisian terus melakukan razia untuk membasmi peredaran miras di masyarakat. Minuman beralkohol diketahui bukan hanya memberikan efek buruk terhadap kesehatan penggunaannya saja namun juga bisa memicu terjadinya tindak pidana dan kriminal di masyarakat seperti tindak asusila dan tawuran.
Beberapa alasan tersebut menjadi dasar pihak kepolisian untuk terus melakukan razia agar peredaran miras di Indramayu terus berkurang. Bukan hanya mengejar para pengguna minuman beralkohol saja, Polres Indramayu juga mengejar produsen dan penjual miras di berbagai wilayah.
Informasi mengenai beredarnya miras juga terus ditelusuri oleh kepolisian salah satunya informasi mengenai beredarnya miras jenis ciu yang diketahui berasal dari luar daerah Indramayu namun diedarkan di wilayah Indramayu. Sayangnya hingga saat ini belum ada informasi lebih detail mengenai produsen dari miras tersebut sehingga pihak kepolisian belum benar-benar bisa bertindak untuk memburu produsen tersebut.
AKBP M Fahri Siregar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras. Selain itu, Fahri juga memberikan peringatan kepada para penjual miras baik dalam bentuk toko kecil maupun distributor untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas distribusi minuman beralkohol tersebut.
Proses razia hingga proses pemusnahan minuman beralkohol menggunakan alat berat dan peralatan terkait lainnya juga akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Indramayu agar peredaran miras di Indramayu segera hilang. Langkah razia dan pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah yang tepat untuk menertibkan aktivitas masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi dihantui oleh dampak buruk dari minuman keras.
Sumber : jurnalpolri.com