Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Polres Kapuas Hulu bersama TNI, Satpol PP, dan warga setempat melaksanakan operasi besar-besaran di Kecamatan Suhaid dengan tujuan menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 56 alat tambang ilegal dimusnahkan melalui pembakaran dan penghancuran di Sungai Batang Suhaid, anak Sungai Ramut, dan Sungai Lintas Sepandak.
Kapolsek Suhaid, Iptu Sipyani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya memberikan imbauan dan peringatan kepada pekerja PETI dua hari sebelumnya.
Baca Juga: Tiga Alat Berat Diamankan dari Penambangan Ilegal di Muara Enim
Alat Tambang Ditinggalkan Pekerja PETI di Sungai Batang
Selama penertiban, petugas menemukan bahwa sebagian besar peralatan tambang telah ditinggalkan oleh para penambang yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim operasi. Sebagian pekerja tambang diperkirakan melarikan diri ke hutan saat petugas datang, sebagian pekerja lainnya sempat terlihat melakukan aktivitas tambang namun langsung menghentikan aktivitasnya tanpa perlawanan saat penertiban dilakukan.
Alat tambang yang dimusnahkan bukan hanya milik warga Kecamatan Suhaid tetapi juga termasuk dari Kecamatan Selimbau. Kapolsek menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menghilangkan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Pemerintah NTB Berupaya Legalkan Tambang Emas Ilegal di Sekotong untuk Kesejahteraan Masyarakat
Petugas Pastikan Aktivitas PETI Steril Pasca Pemusnahan Alat Tambang
Setelah operasi, kondisi ketertiban di Kecamatan Suhaid dilaporkan masih aman. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam atau memberikan dukungan terhadap aktivitas PETI ilegal. Pihak kepolisian dan Muspika setempat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini jika ditemukan kembali.
Selain itu, Kapolsek menginformasikan bahwa air Sungai Batang Suhaid saat ini masih keruh akibat dampak dari penambangan dan akan terus dalam kondisi tersebut selama sekitar satu minggu ke depan. Keruhnya air disebabkan oleh penumpukan lumpur dan sedimen yang tertahan oleh aliran Sungai Kapuas.
Operasi pemusnahan alat tambang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI dan mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Sumber: pontianakpost.jawapos.com