Sunday, February 16, 2025
HomeAlat beratPos Penjagaan Angkutan Alat Berat Diresmikan Dishub Kutim

Pos Penjagaan Angkutan Alat Berat Diresmikan Dishub Kutim

Pada 30 April 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur secara resmi meluncurkan pos penjagaan di perbatasan Kota Sangatta. Pos penjagaan ini ditujukan untuk mengawasi keluar masuknya angkutan alat berat di wilayah Sangatta.

Dishub Kabupaten Kutai Timur meresmikan dua titik pos penjagaan yang rencananya akan beroperasi selama 1 tahun kedepan. Kehadiran pos penjagaan ini tidak lain untuk memastikan kendaraan angkutan tersebut mematuhi jam operasional yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Kantung Parkir Truk Alat Berat Siap Dibangun Dishub Kutai Timur

Pos Penjagaan Angkutan Alat Berat Sangatta Akan Beroperasi Selama 1 Tahun

Dua titik pos penjagaan yang diresmikan oleh Dishub Kutai Timur terletak di pintu masuk Sangatta km 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta serta di Jalan Poros Sangatta-Bengalon kawasan PT. KPC. Peresmian pos penjagaan ini terkait dengan pemberlakuan kembali jam operasional untuk kendaraan-kendaraan berat yang melintas ke wilayah Kota Sangatta.

Dishub Kutai Timur menargetkan pos penjagaan ini beroperasi maksimal selama 1 tahun ke depan atau hingga arus kendaraan berat tersebut tertib dan tidak melintasi Kota Sangatta pada jam sibuk. Jalur poros Kota Sangatta memang seringkali dilintasi oleh kendaraan-kendaraan berat tersebut pada jam sibuk sehingga kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas yang sulit diatasi.

Jam Operasional Angkutan Alat Berat Di Kota Sangatta Mulai Diberlakukan

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah memberlakukan aturan jam operasional untuk angkutan alat berat di Kota Sangatta melalui Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2018. Pada tahun 2019 hingga tahun 2022 penerapan kebijakan ini tidak berlangsung efektif karena terhambat oleh wabah covid-19.

Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Menkopolhukam Bantu Urus Angkutan Pertambangan Di Parungpanjang

Setelah wabah covid-19 selesai, aturan jam operasional belum bisa diberlakukan karena para pengguna jalan belum mengetahui aturan tersebut secara jelas sehingga sulit untuk menyesuaikan diri. Pemerintah kemudian mulai melakukan sosialisasi di tahun 2023 dan mengambil keputusan untuk meresmikan pos penjagaan pada akhir April 2024 lalu.

Berdasarkan peraturan Bupati tahun 2018 terdapat dua kategori kendaraan angkutan dengan aturan jam operasional yang berbeda. Kendaraan berukuran 20 feet hanya boleh memasuki wilayah Kota Sangatta pada jam 09.00 hingga 23.00 WITA sedangkan kendaraan dengan ketinggian 40 feet hanya boleh memasuki wilayah Kota Sangatta mulai pukul 23.00 hingga pukul 05.00 WITA.

Aturan dibuat menyesuaikan dengan kondisi jalur lalu lintas di Kota Sangatta dan akan diperlakukan seterusnya sebelum ada peraturan jam operasional baru. Adapun bagi kendaraan angkutan alat berat yang melanggar jam operasional ini maka Satlantas Polres Kutim akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: kaltim.tribunnews.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular