Tuesday, December 5, 2023
HomeAlat beratSatpol PP Segel Alat Berat Dan Truk Di Tangerang

Satpol PP Segel Alat Berat Dan Truk Di Tangerang

Proses penertiban berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari terus dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai wilayah. Salah satu aktivitas Satpol PP yang belakangan ini dilakukan adalah aktivitas penyegelan alat berat dan truk yang dilakukan di Kabupaten Tangerang.

Penyegelan ini dilakukan oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang pada Rabu 5 April 2023. Penyegelan tersebut dilakukan di dua kecamatan yakni kecamatan Panongan dan kecamatan legok dengan target 2 desa yakni Desa Ranca Kelapa dan Desa Serdang Wetan.

Baca Juga : Mengenal Sheep Foot Roller, Alat Berat untuk Pemadatan Tanah

Alat Berat Dan Truk Di Lokasi Pengerukan Tanah Disegel

Penyegelan alat ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat adanya aktivitas pengerukan tanah di kedua desa tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada dasarnya aktivitas pengerukan tanah tersebut masih dilakukan dengan batas yang wajar. Namun proses pengangkutan tanah yang menimbulkan ceceran tanah merah di sepanjang jalan lah yang menjadi keluhan masyarakat.

Alat Berat Pengerukan Tanah Disegel dengan Pol PP Line

Berdasarkan penuturan kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, keluhan yang disampaikan oleh masyarakat setempat terkait dengan aktivitas pengerukan tanah ini terjadi karena ceceran tanah merah yang berasal dari aktivitas pengerukan tanah tersebut berada di sepanjang jalan yang dilewati oleh masyarakat sehingga membahayakan masyarakat. Ceceran tanah merah tersebut membuat jalan menjadi lebih licin sehingga masyarakat cenderung khawatir saat akan melewati jalan tersebut.

“Ceceran tanah merah di jalan tersebut ditemukan di kedua lokasi pengerukan tanah sehingga kedua lokasi tersebut langsung kita tutup” ujar KaSatpol PP Kabupaten Tangerang.

Dalam proses penutupan aktivitas pengerukan tanah di kedua lokasi tersebut, terdapat dua unit alat berat dan 10 unit truk yang disegel oleh Satpol PP. Proses penyegelan tersebut dilakukan dengan menggunakan Pol PP line agar peralatan tersebut tidak digunakan kembali ketika petugas Satpol PP telah meninggalkan lokasi.

alat berat
banten.antaranews.com

Menurut Rozi, peralatan yang disegel nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan aktivitas pengerukan tanah di kedua desa tersebut. Bukan hanya sekedar memeriksa lokasi pengerukan tanah tersebut, Satpol PP juga akan memanggil pemilik usaha serta memeriksa berbagai kelengkapan administrasi dan izin yang dimiliki terkait dengan aktivitas pengerukan tersebut.

Jika pemilik usaha tidak dapat memberikan berbagai administrasi dan kelengkapan yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut memiliki izin yang lengkap dari pemerintah, maka kegiatan tersebut akan dianggap sebagai kegiatan ilegal dan diproses menggunakan hukum yang berlaku.

Di wilayah Kabupaten Tangerang, aktivitas yang terkait dengan pengerukan atau pemerataan tanah menjadi hal yang lumrah dilakukan sehingga Satpol PP membuat jadwal kegiatan khusus untuk memeriksa aktivitas-aktivitas tersebut. Proses pemeriksaan aktivitas pengerukan atau pemerataan tanah ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 mengenai ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pihak Satpol PP juga memberikan pengarahan langsung kepada berbagai lapisan masyarakat untuk melaporkan aktivitas-aktivitas mencurigakan maupun aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar Satpol PP bisa segera bergerak dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Satpol PP memiliki aktivitas harian untuk melakukan pemeriksaan berkala dalam rangka menertibkan aktivitas masyarakat di berbagai wilayah. Bukan hanya itu, Satpol PP juga memiliki tugas untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan masyarakat umum sehingga sudah sewajarnya jika masyarakat melakukan pengaduan terkait dengan berbagai masalah yang terjadi.

Proses penyegelan alat berat dan truk yang dilakukan terkait dengan aktivitas pengerukan tanah di Desa Serdang Wetan dan Desa Ranca Kelapa merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh Satpol PP dengan tujuan agar aktivitas yang diperiksa tidak dilanjutkan kembali untuk sementara waktu hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Sumber : tangerangkab.go.id

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular