Thursday, September 12, 2024
HomeEducationUtang Sewa Alat Berat Belum Dibayar, CV. BMD Siap Tuntut PT. BP

Utang Sewa Alat Berat Belum Dibayar, CV. BMD Siap Tuntut PT. BP

Kuasa hukum dari perusahaan penyewaan alat berat CV. Bumi Mandiri Daya saat ini sedang bersiap untuk mengajukan gugatan kepada PT. Borneo Prima terkait dengan utang sewa alat berat yang belum dibayarkan. Gugatan ini rencananya akan dilakukan pada akhir bulan Mei melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

PT. Borneo Prima sendiri merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. PT. BP diketahui memiliki tagihan terkait aktivitas penyewaan alat berat yang diduga telah mencapai lebih dari 10 miliar rupiah kepada CV. BMD.

Baca Juga: Lebih Baik Beli atau Sewa Alat Berat?

PT. BP Tidak Punya Itikad Untuk Lunasi Utang Sewa Alat Berat

Transaksi sewa menyewa peralatan berat memang menjadi salah satu transaksi yang lumrah dilakukan di ruang lingkup bisnis pertambangan. Sayangnya pihak CV. BMD menilai bahwa PT. BP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan transaksi utang piutang terkait dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga: MDKA Mulai Sewakan Alat Berat Untuk Meningkatkan Produktivitas

Nashir Hayatul Islam,SH.MH. selaku kuasa hukum dari CV. BMD menuturkan bahwa pihaknya akan menggugat PT. BP secara perdata untuk kasus wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun total utang yang belum diselesaikan oleh perusahaan yang memiliki stockpile batubara di Kecamatan Lahung Tuhup ini diketahui mencapai Rp 10.263.215.379

3 Somasi Terkait Transakai Sewa Alat Berat Tidak Digubris

Terkait dengan penyelesaian kasus utang transaksi sewa alat berat ini, Nashir menuturkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada PT. BP melalui kuasa hukum PT. BP yaitu Soekarno Putra SH. Namun PT. BP hanya memberikan satu kali balasan surat dari ketiga somasi tersebut.

Nashir juga menuturkan bahwa hingga saat ini permintaan mediasi tatap muka yang diajukan oleh CV. BMD juga tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak PT. BP sehingga kasus ini dinilai terus berlarut-larut tanpa solusi yang pasti.

Baca Juga: Warga Sewa Alat Berat Untuk Antisipasi Banjir Di Martapura

Setelah melakukan pertimbangan yang panjang, CV. BMD memutuskan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya serta akan mengajukan permintaan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memutuskan PT. BP sebagai perusahaan dalam status pailit.

Kegagalan pembayaran transaksi sewa alat berat yang dilakukan PT. BP kepada CV. BMD dinilai telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Meski informasi ini telah sampai kepada media, namun hingga saat ini belum ada tanggapan baik dari pihak management maupun kuasa hukum PT. BP.

Sumber: kaltengpos.jawapos.com

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular