Pada Kamis (29/08), warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggunaan jalan desa untuk angkutan batu bara.
Pertemuan yang digelar di halaman madrasah diniyah RT 14, Dusun Banjar Arum, dihadiri oleh sejumlah warga dan difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rejo. Acara ini merupakan sosialisasi kedua mengenai aktivitas PT. Hoki yang ingin melintasi jalan desa Trans 300 untuk hauling batu bara ke Pelabuhan Pelaihari.
Baca Juga: BWSS Sorot Tidak Adanya Perusahaan yang Urus Izin Angkutan Batu Bara Via Sungai Batanghari
PT. Hoki Tawarkan Insentif, Warga Khawatir Angkutan Batu Bara Rusak Jalan
Meski pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPD, Polsek, dan Koramil Jorong, manajemen PT. Hoki tidak hadir. Diskusi dipimpin oleh Kepala Dusun Banjar Arum, Ramli, mantan penjabat kepala desa Mujiat, dan perwakilan kepolisian serta militer. PT. Hoki sebelumnya mengajukan permohonan kepada BPD Karang Rejo pada 17 Agustus 2024, meminta izin untuk menggunakan jalan desa sebagai rute angkutan komoditas batu bara.
Dalam pertemuan itu, PT. Hoki menawarkan beberapa insentif kepada warga, termasuk penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), bantuan untuk kegiatan warga, dan insentif langsung. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh warga yang khawatir jalan desa yang telah diaspal akan rusak akibat lalu lintas berat angkutan batu bara. Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin jalan Trans 300 digunakan untuk kegiatan hauling batu bara.
Kepala Desa Karang Rejo, Pendi Pranata, mengonfirmasi bahwa penolakan ini adalah hasil konsensus masyarakat yang telah berlangsung lama. Pendi menegaskan bahwa keputusan bupati untuk menolak permohonan PT Hoki sudah menjadi dasar bagi kebijakan desa.
Penolakan Jalur Angkutan Batu Bara Ditanggapi Bupati Tanahlaut
Pj Bupati Tala, H Syamsir Rahman, juga telah menanggapi penolakan tersebut secara resmi. Pada 11 Juli 2024, Pj Bupati Rahman mengirimkan surat kepada direktur PT. Hoki menolak permohonan dispensasi penggunaan jalan desa untuk hauling batu bara.
Baca Juga: Polres Lampung Utara Gelar FGD Tindak Lanjut Masalah Angkutan Tambang Batu Bara
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan PT. Hoki yang tertanggal 3 Juli 2024, di mana perusahaan tersebut menyatakan bahwa penggunaan jalan desa untuk angkutan batu bara bersifat sementara hingga mereka membangun jalan khusus. PT. Hoki juga menyatakan kesiapan untuk memperbaiki dan membersihkan jalan yang terdampak.
Namun, pada rapat ekspose yang dilakukan pada 9 Juli 2024, ditemukan bahwa PT. Hoki tidak dapat memberikan rincian rute atau asal usul batu bara yang diangkut. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambang. Temuan ini menunjukkan bahwa PT. Hoki tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin penggunaan jalan desa.
Sebagai hasil dari pertemuan dan pemeriksaan, Pemkab Tala merekomendasikan agar PT. Hoki berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan Kalsel dan bekerja sama dengan pengelola Kawasan Industri Jorong untuk menggunakan akses jalan yang sesuai dengan peruntukannya. PT. Hoki disarankan untuk mengembangkan infrastruktur jalan khusus untuk kegiatan angkutan batu bara mereka dan tidak melintasi jalan umum yang digunakan oleh masyarakat desa.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com