Indonesia menghadapi tantangan serius dalam bentuk aktivitas pertambangan ilegal komoditas emas dan perak oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini memberikan kerugian dari berbagai sisi mulai dari ekonomi hingga lingkungan.
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan ilegal ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 957,26 miliar. Kehilangan ini terjadi akibat pencurian cadangan emas sekitar 774,2 kilogram dan perak sekitar 937,7 kilogram dari wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh izin resmi.
Baca Juga: WNA China Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Ketapang
Lokasi Pertambangan Ilegal Di Lahan Bekas Tambang yang Dalam Masa Pemeliharaan
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ketapang ini diketahui terjadi di lubang tambang dalam yang seharusnya dalam masa pemeliharaan. Dalam praktiknya, WNA China yang diidentifikasi dengan inisial YH, melakukan peledakan menggunakan bahan peledak dan menggunakan alat-alat pemurnian emas seperti pemecah batu, furnace induksi, dan alat-alat lainnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan. Lubang tambang yang digunakan mencapai kedalaman 1.648,3 meter, meninggalkan dampak yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal.
Pelaku Aktivitas Pertambangan Ilegal Dituntut 5 Tahun Penjara
Proses hukum terhadap kasus pertambangan ilegal yang dilakukan YH dan rekan-rekannya telah mencapai tahap penyidikan yang selesai oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba. Berkas penyidikan telah diterima oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta, dan PPNS Ditjen Minerba telah menyerahkan penahanan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Baca Juga: Izin Tidak Lengkap, DPUPESDM DIY Tutup Tambang Ilegal Di Gunungkidul
Dalam kasus ini, YH menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, menegaskan komitmen untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan ini.
Kolaborasi antara Kementerian ESDM, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung dianggap penting dalam menanggulangi tindak pidana ini. Sunindyo Suryo Herdadi menekankan perlunya kerjasama antar lembaga untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan mencegah ulangnya kasus serupa di masa depan.
Di samping itu, Ditjen Minerba juga melakukan pengawasan yang ketat di berbagai wilayah lainnya yang rawan terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kerugian ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh kejahatan ini serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap sumber daya alam yang berharga bagi negara.
Sumber: cnbcindonesia.com