Thursday, January 23, 2025
HomeEducationWNA Tiongkok Kelola Tambang Ilegal, Negara Rugi 11 Miliar

WNA Tiongkok Kelola Tambang Ilegal, Negara Rugi 11 Miliar

Pada Selasa (04/06), Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 WNA asal Tiongkok atas kasus tambang ilegal. Kedua WNA ini diketahui melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah IUP PT. Cipta Palu Mineral.

Penangkapan keduanya dilakukan pada pertengahan Mei lalu setelah adanya laporan dari warga dan pihak PT. Cipta Palu Mineral terkait aktivitas ilegal tersebut. Kini kedua pelaku PETI tersebut sedang menjalani proses hukum dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca Juga: WNA China Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Ketapang

3 Alat Berat Turut Diamankan Dari Lokasi Tambang Ilegal

Pada 20 Mei 2024 lalu, 2 warga negara asing tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Watutela. Keduanya ditangkap beserta dengan beberapa barang bukti termasuk alat berat dan perlengkapan tambang lainnya.

PT. Cipta Palu Mineral yang memiliki izin tambang di wilayah Watutela diketahui memang telah mencurigai aktivitas-aktivitas terlarang di area garapannya. Setelah melakukan pemeriksaan serta mendapatkan keterangan terkait aktivitas alat berat yang mencurigakan dari warga sekitar, PT. Cipta Palu Mineral kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Negara Alami Kerugian 11 Miliar Akibat Tambang Ilegal Di Watutela

Setelah memproses laporan dari warga dan PT. CPM, Polda Sulawesi Tengah kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tambang ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Palu Kota. Kedua pelaku diketahui merupakan warga negara asing berinial LJ (62) dan ZX (62).

Baca Juga: WNA Sri Lanka Jadi Pelaku Tambang Ilegal di Gorontalo

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan dalam konferensi persnya Selasa lalu menuturkan bahwa kedua pelaku berdomisili di Hunan, China. LJ diketahui berprofesi sebagai teknisi sedangkan ZX berprofesi sebagai teknisi laboratorium.

Tidak hanya menangkap para pelaku, 3 unit alat berat serta peralatan tambang lainnya seperti 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter berisi asam hidrolik 32 persen dan hidrogen peroksida, 4 buah mesin alkohol, 1 set alat uji sampel, 20 tong plastik, dan 3 buah pipa paralon juga turut diamankan dari lokasi penambangan.

Akibat aktivitas tambang ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar. Para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Sumber: Kompas.tv

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular